Tata Tertib

  1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi tes akan dibatalkan tesnya pada sesi tersebut.
  2. Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
  3. Peserta harus mengikuti tes sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  5. Peserta mengerjakan tes di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan tes. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  8. Apabila pada saat pelaksanaan tes, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses tes dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan tes setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka tes dihentikan.
  9. Peserta harus mengerjakan tes secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  10. Selama mengerjakan tes, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
  11. HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk Zoom.
  12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
  13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.
  14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama tes berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah tes).
  16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan tes.
  17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan tes (silakan siapkan terlebih dahulu).
  18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan tes yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.